Beranda | Artikel
Membagi Kerugian Dalam Mudharabah
Jumat, 14 Februari 2020

MEMBAGI KERUGIAN DALAM MUDHARABAH

Oleh
Ustadz Abu Ihsan al Atsari

Mudharabah adalah salah satu bentuk syarikah dalam jual beli. Islam telah menghalalkan sistem mu’amalah ini. Dan Islam telah melegalkan seluruh bentuk syarikah. Berikut ini beberapa dalil yang menjelaskan kehalalannya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Allah Subhanahu wa Ta’ala berkata :

أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا

Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berkongsi, selama salah seorang dari mereka tidak mengkhianati yang lainnya. Jika ia berkhianat, maka Aku-pun meninggalkan mereka berdua. [HR Abu Dawud].[1]

عن السّائِبِ بن يزيدَ المخْزُومِيِّ رضيَ اللهُ عَنْهُ أَنّهُ كَانَ شريكَ النّبيِّ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم قَبْلَ الْبِعْثَةِ فَجَاءَ يَوْمَ الْفَتْح فَقَالَ: “مَرْحبَاً بأَخِي وَشريكي”

Diriwayatkan dari as Saaib bin Yazid al Makhzumi[2] Radhiyallahu anhu, bahwa ia adalah mitra kerja Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum diutus menjadi nabi. Ia mendatangi beliau pada hari penaklukan kota Makkah, lantas beliau bersabda: “Selamat datang saudaraku dan mitra kerjaku”.[3]

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعودٍ رضيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ قالَ: “اشتركْتُ أَنا وَعمّارٌ وَسَعْدٌ فيما نُصِيبُ يَوْمَ بَدْرٍ

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata : “Aku mengadakan kerja sama dengan ‘Ammaar dan Sa’ad dalam mengelola harta yang kami peroleh dari perang Badar”.[4]

Syarikah ada dua jenis.
Pertama, Syarikah Amlaak. Yaitu penguasaan harta secara kolektif, berupa bangunan, barang bergerak atau barang berharga. Yaitu persyarikahan dua orang atau lebih yang dimiliki melalui transaksi jual beli, hadiah, warisan atau yang lainnya. Dalam bentuk syarikah seperti ini kedua belah pihak tidak berhak mengusik bagian rekan kongsinya, ia tidak boleh menggunakannya tanpa seizin rekannya itu.

Kedua, Syarikah Uquud. Yaitu perkongsian dalam transaksi, misalnya, dalam transaksi jual beli atau lainnya. Bentuk syarikah seperti inilah yang hendak kami ulas dalam tulisan kali ini. Dalam syarikah seperti ini, pihak-pihak yang berkongsi berhak menggunakan barang syarikah dengan kuasa masing-masing. Dalam hal ini, seseorang bertindak sebagai pemilik barang, jika yang digunakan adalah miliknya. Dan sebagai wakil, jika barang yang digunakan adalah milik rekannya.

Syarikah uquud ini, oleh para ahli fiqih dibagi menjadi lima bagian.

1. Syarikah ‘Inaan.
Yaitu dua orang atau lebih yang bersyarikah dengan harta masing-masing untuk dikelola oleh mereka sendiri, dan keuntungan dibagi di antara mereka, atau salah seorang sebagai pengelola dan mendapat bagian lebih banyak dari keuntungan, daripada rekannya.

2. Syarikah Mudhaarabah.
Yaitu, seseorang sebagai pemodal menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola untuk diperdagangkan, dan ia berhak mendapat bagian tertentu dari keuntungan.

3. Syarikah Wujuuh.
Yaitu dua orang atau lebih yang bersyarikah terhadap keuntungan dari barang dagangan yang mereka beli bersama tanpa modal. Pendapatan keuntungan dibagi atas dasar kesepakatan di antara mereka.

4. Syarikah Abdaan.
Yaitu dua orang atau lebih yang bersyarikah pada harta halal hasil usaha mereka masing-masing. Atau bersyarikah pada harta yang mereka terima dari jasa tenaga atau keahlian mereka.

5. Syarikah Mufaawadhah.
Yaitu masing-masing pihak menyerahkan kuasa penuh atas setiap transaksi materi maupun fisik, dalam bentuk jual beli dan dalam seluruh urusan mereka tanpa menggabungkan ke dalamnya keuntungan atau hutang-piutang yang bersifat pribadi.[5]

Dalam melakukan bentuk kerja sama ini, masing-masing harus menjaga sifat amanah. Apabila terjadi kecurangan dan penipuan dari salah satu pihak, maka bentuk kerja sama ini batal dengan sendirinya.[6]

Pembahasan masalah syarikah ini sangat panjang. Namun dalam kesempatan kali ini, kita memfokuskan pembicaraan pada salah satu bentuk syarikah, yaitu syarikah mudhaarabah. Lebih khusus lagi, yakni berkaitan dengan masalah kerugian yang terjadi dalam syarikah mudhaarabah ini.

Masalah: Pihak pemodal menyerahkan uangnya kepada pihak pengelola, lalu terjadi kerugian dalam usaha tersebut sehingga menghabiskan uang milik pemodal. Maka siapakah yang menanggung kerugian tersebut? Apakah pihak pemodal atau pengelola, atau keduanya?

Jawab: Ini adalah bentuk syarikah yang disebut mudhaarabah. Sebagian orang, yakni penduduk Hijaz menyebutnya qiraadh. Orang-orang umum menyebutnya dhimaar. Yaitu seseorang menyerahkan hartanya untuk dikelola oleh orang lain. Satu pihak disebut pemodal, dan pihak lain disebut pengelola.

Kerugian dalam syarikah seperti ini disebut wadhii’ah. Kerugian ini mutlak menjadi tanggungan pihak pemodal (pemilik harta), sama sekali bukan menjadi tanggungan pihak pengelola. Dengan catatan, pihak pengelola tidak melakukan kelalaian dan kesalahan prosedur dalam menjalankan usaha yang telah disepakati syarat-syaratnya. Kerugian pihak pengelola adalah dari sisi tenaga dan waktu yang telah dikeluarkannya tanpa mendapat keuntungan.

Pihak pemodal berhak mendapat keuntungan dari harta atau modal yang dikeluarkannya, dan pihak pengelola mendapat keuntungan dari tenaga dan waktu yang dikeluarkannya. Maka kerugian ditanggung pihak pemodal atau pemilik harta. Adapun pihak pengelola, ia mendapat kerugian dari jasa dan tenaga yang telah dikeluarkannya.

Ini adalah perkara yang telah disepakati oleh para ulama; seperti yang telah ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa (XXX/82).

Ibnu Qudamah al Maqdisi dalam kitab al Mughni (V/183) mengatakan,”Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.”

Pada bagian lain (V/148), al Maqdisi mengatakan, kerugian dalam syarikah mudhaarabah ditanggung secara khusus oleh pihak pemodal, bukan tanggungan pihak pengelola. Karena wadhii’ah, hakikatnya adalah kekurangan pada modal. Dan ini, secara khusus menjadi urusan pemilik modal, bukan tanggungan pihak pengelola. Kekurangan tersebut adalah kekurangan pada hartanya, bukan harta orang lain. Kedua belah pihak bersyarikah dalam keuntungan yang diperoleh.

Seperti dalam kerja sama musaaqaat dan muzaara’ah; dalam kerja sama ini, tuan tanah atau pemilik pohon bersyarikah dengan pihak pengelola atau pekerja dalam keuntungan yang dihasilkan dari kebun dan buah. Namun, jika terjadi kerusakan pada pohon atau jatuh musibah atas tanah tersebut, misalnya tenggelam atau musibah lainnya, maka pihak pengelola atau pekerja tidak menanggung kerugian sedikitpun.

Masalah : Akan tetapi bagaimana hukumnya bila pihak pengelola dan pihak pemodal telah membuat syarat dan kesepakatan, bahwa kerugian yang diderita dibagi dua atau sepertiga ditanggung pihak pengelola, dan selebihnya pihak pemodal?

Jawab : Syarat dan kesepakatan seperti ini bertentangan dengan Kitabullah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan :

مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِي كِتَابِ اللهِ مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ فَلَيْسَ لَهُ وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ شَرْطٍ

Mengapa sejumlah orang mengajukan syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitabullah? Barangsiapa mengajukan syarat yang tidak ada dalam Kitabullah, maka tidak diterima, meskipun ia mengajukan seratus syarat[7]

Ibnu Qudamah al Maqdisi menegaskan batalnya syarat seperti ini, tanpa ada perselisihan di kalangan ulama.[8] Ibnu Qudamah berkata,”Intinya, apabila disyaratkan atas pihak pengelola tanggung jawab terhadap kerugian atau mendapat bagian tanggungan dari wadhii’ah (kerugian), maka syarat itu batil. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan dalam masalah ini.”

Barangkali para pemodal akan mengatakan : “Kalian para ulama telah membuka pintu seluas-luasnya bagi para pengelola untuk mempermainkan uang kami. Apabila kami menuntutnya, mereka mengatakan,’Kami mengalami kerugian’”.

Kalau pengelola tadi adalah orang yang lemah iman; lemah imannya kepada hari Akhirat dan berani menjual agamanya dengan materi dunia, maka orang seperti inilah yang berani mempermainkan harta kaum Muslimin, lalu mereka bersumpah telah mengalami kerugian. Kelonggaran ini bukanlah disebabkan fatwa dan pendapat ahli ilmu. Kewajiban atas pemilik harta adalah, mencari orang yang amanah agamanya dan ahli dalam pekerjaannya. Jika tidak menemukan orang seperti ini, maka hendaklah ia menahan hartanya. Adapun ia serahkan hartanya kepada orang yang tak amanah dan tak bisa mengelola lalu berkata, ‘ahli ilmu telah membuka pintu bagi pengelola untuk memainkan harta kami’, maka alasan seperti ini, sama sekali tidak bisa diterima.

Masalah : Bolehkah pihak pengelola menanggung kerugian atas kerelaan darinya, tanpa paksaan?

Jawab : Apabila pihak pengelola turut menanggung kerugian atas kerelaan darinya dan tanpa tekanan dari pihak manapun, maka hal itu dibolehkan, bahkan itu termasuk akhlak yang terpuji. Wallahu a’lam.

Masalah : Bagaimana bila pada jual beli pertama mereka mendapat keuntungan, lalu pada jual beli kedua mereka mendapat kerugian, apakah keuntungan pada jual beli pertama dibagi dahulu, lalu kerugian pada jual beli kedua menjadi tanggungan pihak pemodal? Ataukah keuntungan itu dipakai untuk menutupi kerugian, lalu sisanya dibagi kemudian?

Jawab : Dalam kasus seperti ini, keuntungan harus digunakan lebih dulu untuk menutupi kerugian. Jika keuntungan tersebut masih tersisa setelah modal ditutupi, maka baru kemudian dibagi kepada pihak pengelola dan pihak pemodal menurut kesepakatan mereka. Demikianlah yang dijelaskan oleh para ulama.

Ibnu Qudamah dalam kitab al Mughni (V/169) mengatakan: “Masalah, pihak pengelola tidak berhak mengambil keuntungan hingga ia menyerahkan modal kepada pihak pemodal. Apabila dalam usaha terjadi kerugian dan keuntungan, maka kerugian ditutupi dengan keuntungan. Baik kerugian dan keuntungan itu diperoleh dalam satu transaksi, ataupun kerugian terjadi pada transaksi pertama, lalu keuntungan dihasilkan pada transaksi berikutnya. Karena keuntungan itu hakikatnya adalah, sesuatu yang lebih dari modal dasar. Dan apabila tidak lebih, maka belum dihitung sebagai keuntungan. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini”.

Demikian pula yang dikatakan oleh Ibnul Mundzir dalam kitab al Ijma’ (halaman 112 nomor 534). Beliau rahimahullah berkata,”Para ulama sepakat, bahwa pembagian keuntungan (itu) dibolehkan, apabila pihak pemodal telah mengambil modalnya.”

Hanya saja Ibnu Hazm menyebutkan dalam kitab Maraatibul Ijma’, halaman 93, bahwa para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Namun kesimpulannya, pendapat yang kuat adalah yang telah kita jelaskan di atas.

Apabila keuntungan telah dihitung dan dibagikan, dan masing-masing pihak telah mengambil bagian dari keuntungan, lalu setelah itu terjadi kerugian, maka dalam kasus ini, pihak pengelola tidak berhak memaksa pihak pemodal untuk menutupi kerugian dari keuntungan yang telah dibagikan. Karena keuntungan yang telah dibagikan, sudah menjadi hak masing-masing. Wallahu a’lam.

Masalah : Bagaimana bila pihak pengelola melanggar syarat atau melakukan kesalahan prosedur dalam usaha sehingga menyebabkan kerugian?

Jawab : Kerugian tersebut menjadi tanggungan pihak pengelola yang telah melanggar persyaratan yang telah disepakati, atau melakukan kelalaian, atau kesalahan prosedur. Sejumlah ahli ilmu telah menyebutkan kesepakatan ulama dalam masalah ini, di antaranya adalah Ibnu Hazm dalam kitab Maraatibul Ijma’ (hlm. 93), dan Ibnul Mundzir dalam al Ijma’ (hlm. 112 nomor 535). Namun Ibnu Abi Syaibah menukil dalam Mushannaf-nya (IV/402-403) dari az Zuhri Radhiyallahu anhu , bahwa beliau menyelisihi ijma’ ini. Demikian pula atsar dari Thawus dan al Hasan.

Ibnu Qudamah mengatakan dalam al Mughni (VII/162): “Apabila pihak pengelola melakukan pelanggaran prosedur, atau melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukannya, atau membeli sesuatu yang dilarang untuk dibeli, maka ia bertanggung jawab terhadap harta tersebut. Demikianlah menurut pendapat mayoritas ahli ilmu”.

Namun pendapat yang kuat adalah, pihak pengelola bertanggung jawab atas kerugian tersebut, jika ia melanggar syarat. Karena seorang mukmin wajib memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا أَحَلَّ حَرَامًا أَوْ حَرَّمَ حَلاَلاً

Kaum Muslimin harus menepati syarat-syarat yang telah mereka sepakati, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.

Masalah : Namun, bagaimana jika pihak pengelola melanggar syarat, akan tetapi ia mendapat keuntungan?

Jawab : Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa keuntungan merupakan hak pemilik modal. Karena harta itu merupakan hartanya. Sebagian ahli ilmu lainnya berpendapat, bahwa keuntungan menjadi hak si pengelola. Karena dialah yang bertanggung jawab apabila terjadi kerugian. Ada pula ulama yang berpendapat, bahwa keuntungan itu menjadi harta sedekah, diberikan kepada fakir miskin. Ada yang berpendapat, keuntungan diserahkan kepada pemodal. Adapun si pengelola berhak memperoleh uang jasa yang setimpal. Ada pula yang berpendapat, keuntungan tersebut dibagi menurut kesepakatan mereka berdua.

Pendapat terakhir inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah sebagaimana tersebut di dalam Majmu’ Fatawa (XXX/86-87). Wallahu a’lam.

Masalah : Bolehkah pihak pengelola mencampur modal tersebut dengan hartanya? Bagaimana bila itu terjadi?

Jawab : Ibnu Qudamah, di dalam kitab al Mughni (VII/158) menjelaskan, pihak pengelola tidak boleh mencampur modal mudhaarabah dengan hartanya. Jika ia melakukan itu, lalu ia tidak bisa memilah mana hartanya dan mana modal mudhaarabah, maka ia menanggung kerugian yang mungkin terjadi karenanya. Karena ia yang diberi amanah, (dan) modal tersebut ibarat wadhi’ah (barang titipan).”

Masalah : Bagaimana bila masih tersisa dari harta mudhaarabah, bolehkah pihak pengelola mengambilnya?

Jawab : Apabila pihak pengelola mendapati di tangannya masih tersisa harta mudhaarabah, maka ia tidak boleh mengambilnya, kecuali dengan izin pihak pemodal.

Ibnu Qudamah menjelaskan dalam kitab al Mughni (VII/171). Intinya, apabila terlihat keuntungan pada harta mudhaarabah, maka pihak pengelola tidak boleh mengambilnya tanpa seizin pihak pemodal. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan di kalangan ulama dalam masalah ini. Pihak pengelola tidak berhak mengambilnya karena tiga alasan.

  • Pertama. keuntungan digunakan untuk menutupi modal dasar, masih terbuka kemungkinan keuntungan tersebut dipakai untuk menutupi kerugian. Sehingga belum bisa disebut sebagai keuntungan.
  • Kedua, pemilik modal -dalam hal ini- mitra bisnisnya, dia tidak boleh memotong haknya sebelum pembagian.
  • Ketiga, kepemilikannya atas keuntungan itu belum tetap, karena bisa saja keuntungan tersebut diambil kembali untuk menutupi kerugian. Namun, apabila pemilik modal mengizinkannya, maka ia boleh mengambilnya. Karena harta tersebut merupakan hak mereka berdua, dan tidak akan keluar dari hak keduanya.

Maraji:

  1. Manhajus Salikin, Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di.
  2. Al Mughni, Ibnu Qudamah al Maqdisi.
  3. Taudhihul Ahkam, al Bassam.
  4. Bulughul Maraam, Ibnu Hajar al Asqalaani.
  5. Silsilah al Fataawa asy Syar’iyyah, Abul Hasan al Ma’ribi.
  6. Mausu’ah Manaahi Syar’iyyah, Syaikh Salim bin ‘Id al Hilaali.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HR Abu Dawud (3383), ad Daraquthni (303), al Hakim (V/52) dan dishahihkan oleh beliau, al Baihaqi (VI/78) dan disetujui oleh al Mundziri dalam at Targhib (III/31). Al Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam at Talkhis (III/49): “Ibnul Qaththan melemahkan hadits tersebut, karena adanya perawi majhul, yaitu Sa’id bin Hayyan, yaitu ayah Abu Hayyan. Adapun ad Daraquthni mendhaifkannya karena irsal (salah satu bentuk keterputusan di akhir sanad)”. Oleh sebab itu, dalam Irwaul Ghalil (1468), al Albani mendhaifkannya karena dua cacat di atas.
[2] Ibnul Jauzi berkata dalam kitabnya, at Talqih: “Ia bernama Shafiyu bin ‘Aidz al Makhzumi. Demikian yang disebutkan oleh ash Shuwary ‘Aidz”. Syaikh kami, Ibnu an Nashir berkata: “Yang benar adalah ‘Aabid (dengan huruf ba’ dan dzal muhmalah)”. Ibnu Abdil Barr  berkata: “Ia termasuk orang yang dijinakkan harinya dan menjadi baik keislamannya. Ia hidup hingga masa pemerintahan Mu’awiyah”.
[3] Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah.
[4] Hadits riwayat an Nasaa-i dan lainnya.
[5] Lihat Taudhihul Ahkam, al Bassam (IV/127).
[6] Lihat kitab Manhajus Salikin, kitab jual beli.
[7] Hadits riwayat al Bukhari (2735) dan Muslim (1504).
[8] Lihat kitab al Mughni (V/183).


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/14330-membagi-kerugian-dalam-mudhaarabah.html